BITUNG - - Terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di Perairan Selat Lembeh atas para pemilik kapal Ikan yang dilakukan oleh salah satu Oknum pol Air Bitung, Wadir Polairud Polda Sulawesi Utara AKBP Denny Tompunu SIK angkat Bicara.
Ditemui di tempat kerjanya, Senin (30/07/2023) Wadir kepada sejumlah Media denga tegas mengatakan bahwa tidak ada hal seperti itu, apa yang dilakukan katanya sesuai dengan Standard Operasi Prosedur.
" Tidak ada pungli atau pemerasan yang dilakukan, jadi itu tidak benar, Kapal yang ditangkap pasti diproses." Tegasnya sembari bertanya sumbernya dari mana.
" Kalau memang ada pungli itu sumbernya bisa dipercaya atau tidak " tukasnya
Menurut Wadir bahwa penangkapan yang dilakukan itu karena adanya kesalahan oleh pihak kapal, sudah ada kapal yang sedang berproses dan sudah SP21 dan barang buktinya akan dlimpahkan ke Pengadilan
"Saat ini ada kapal yang kami proses, sekarang sudah P21, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan, " ungkapnya
Terkait masalah kesalahan lanjutnya, bahwa pada umumnya itu pada kesalahan Administrasi dalam penulisan seoerri salah titik, penambahan atau coretan.
Wadir mengatakan, kesalahan dari pihak Kapal paling banyak Alat Komunikasi (Alkom), Alat Kesehatan (Alkes), dan Surat Ijin Berlayar (SIB).
Wadir mengatakan, kesalahan dari pihak Kapal paling banyak Alat Komunikasi (Alkom), dan Alat Kesehatan (Alkes), dan Surat Ijin Berlayar (SIB).
Melanjutkan, Wadie juga menjelaskan, Jika operasi di laut ada satu kesalahan pasti di periksa, namun kalau ada unsur Pidananya maka akan di proses. Tapi di Gakum hal itu masih bisa ditoleransi maka akan di lepas.
" Yang pasti kalau sudah ada unsur pidana tidak akan lolos pasti diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, "jelasnya.
Ditambahkannya, Jika Anggota melakukan penangkapan kapal ikan yang mempunyai muatan di berikan waktu untuk bongkar muatan tersebut.
"Saya perintahkan kepada anggota kami, jika kapal tersebut mempunyai muatan ikan agar menunggu selesai bongkar kapalnya dibawah ke dermaga untuk di periksa, "tutupnya (AH)